Nama : Ratri Ariestya
P
NIM : 201410110311141
Praktikum : Hukum Perjanjian
Kontrak
Kelas/Kel : C/5
Tutor : Kasyful Q, S.H
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211
Pada hari ini Senin, tanggal dua belas November
tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di kantor SAHABAT Showroom yang
beralamat di Jalan Bogor No.09, telah diadakan perjanjian, antara :
1. WARDOYO
PUSPITA, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jl. Bunga Gardena
Nomor 100 Malang, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor: 123456789---------------------------------------PENJUAL, yang
selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA----------------------
2. RATRI ARIESTYA PRAVIYANTI, 25 tahun,
Advokat, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09, Kota Malang, bertindak atas
nama TUKINEM berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya disebut:
PIHAK KEDUA---------------------------
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama selaku pemilik
sah telah setuju untuk menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah
sepakat untuk membeli dari Pihak Pertama berupa:
1. Jenis kendaraan : Mobil
2. Merek/Type : Toyota Kijang Innova
3. Tahun pembuatan :
2011
4. Nomor Polisi : N-4321-AF
5. Nomor BPKB : 20101110
6. Nomor rangka :
TA12345678
7. Nomor mesin : M2011F2011299
8. Warna
: Hitam
9. Kondisi barang :
Baik
10. Atas nama :
Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa
perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini berlaku sejak tanggal
penandatanganan surat perjanjian ini
dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini
diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud
dengan:
(1) Mobil berarti sebuah kendaraan roda empat merek
Toyota, Kijang Innova, warna Hitam, Nomor Polisi N-4321-AF, tahun pembuatan 2011, atas nama PIHAK PERTAMA;
(2) Harga Mobil berarti harga jual
beli mobil yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
(3) Cicilan dilakukan dengan cara pembayaran Harga Mobil oleh
PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap.
Pasal 2
Harga
(1)
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual Mobil kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Mobil tersebut dari PIHAK PERTAMA
dengan Harga Mobil sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(2)
Pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dilaksanakan pada saat
penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) perjanjian ini.
Pasal 3
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a. PIHAK PERTAMA berhak untuk
menerima uang pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
b. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk
menyerahkan Mobil kepada PIHAK KEDUA.
(2)
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berhak untuk menerima
Mobil dari PIHAK PERTAMA;
b. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
menyerahkan uang pembayaran Harga Mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal 4
Penyerahan Mobil
Penyerahan Mobil dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Penyerahan Mobil akan
dilakukan dengan cara penyerahan langsung Mobil dan kunci Mobil oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3
(tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian ini;
(2) Balik nama BPKB dari atas
nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA
(3) Dan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari setelah penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud ayat
(1) diatas.
Pasal 5
Garansi
(1) PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi
dan/atau jaminan kerusakan Mobil kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 2 (dua)
bulan sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga Mobil sebagaimana dimaksud
Pasal 5 diatas;
(2) Garansi yang
diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian mobil (sparepart) yang bukan
diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3) Pemberian
garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas bagian-bagian
mobil (sparepart) yang rusak tersebut.
Pasal 6
Force Majeur
(1) Jika terjadi force majeur atau
keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya
hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2) Yang dimaksud force majeur dalam
perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi,
tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan,
wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung
mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul perselisihan
diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK
sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara
musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat
untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian
PERJANJIAN
JUAL BELI MOBIL ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini
sampai dengan dilakukannya perubahan kepemilikan Mobil dari atas nama PIHAK
PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Adendum
Hal-hal
lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan
ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan
yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan
dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat
dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang
kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Dibuat di : Malang
Tanggal : Sabtu, 12 November 2012
PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(Wardoyo
puspita) ( Tukinem )
Nama : Lailatul Munawaroh
NIM : 201410110311248
Praktikum : Hukum Perjanjian
Kontrak
Kelas/Kel : C/5
Tutor : Kasyful Q, S.H
PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161711
Pada
hari ini sabtu tanggal dua belas november tahun enam belas, bertempat tinggal
di kantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan bogor nomor 09 malang, telah
diadakan perjanjian, antara :
1. Wardoyo Puspita, 35 tahun, pegawai Negeri Sipil (PNS),
bertempat tinggal di jalan Bunga Gardena nomor 100 Malang, kelurahan Jatimulyo,
kecamatan lowokwaru, pemrgang Kartu Tanda Penduduk nomor
123456789------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENJUAL,
selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA-------------------------------------------------------------
2. Lailatul Munawaroh, 20 tahun, mahasiswa, bertempat
tinggal di jalan Perumahan Bukit Cemara Tujuh blok 07 Malang, bertindak untuk
dan atas nama tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA------------------------------------------
Kedua
belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah
setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk
membeli dari PIHAJ\K PERTAMA berupa :
1. Jenis kendaraan :MOBIL
2. MEREK/TYPe :TOYOTA
kijang innova
3. Tahun pembuatan :2011
4. Nomor polisi :N-4321-AF
5. Nomor BPKB :20111110
6. Nomor rangka :TA12345678
7. Nomor mesin :M2011F2011299
8. WARNA :HITAM
9. Kondisi barang :BAIK
10. Atas nama :wardoyo puspita
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN
Selanjutnya
kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut :
Pasal 1
Definisi
(1) Perjanjian jual beli kendaraan yang dilakukan antara
pihak kesatu dan kedua berupa mobil toyota kijang innova
(2) PIHAK KEDUA dapat melakukan cicilan dengan cara
pembayaran harga mobil kepada Pihak Pertama
Pasal 2
Harga
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual Mobil kepada PIHAK KEDUA dan
PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Mobil tersebut dari PIHAK PERTAMA
dengan Harga Mobil sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasal 3
Pembayaran Harga
Pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dilaksanakan pada saat penyerahan
Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) perjanjian ini.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban para
pihak
(1)
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan mobil beserta
surat-surat milik.
b. PIHAK PERTAMA berhak menerima uang pembayaran harga mobil
dari PIHAK KEDUA sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah ).
(2)
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA wajib melunasi pembayaran harga mobil kepada
PIHAK PERTAMA sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah).
b. PIHAK KEDUA berhak menerima mobil beserta surat-surat
milik dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5.
Penyerahan Mobil
Penyerahan Mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan
ketentuan sebagai berikut:
(1)
Penyerahan Mobil akan dilakukan dengan cara
penyerahan langsung Mobil dan kunci Mobil oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
di tempat kediaman PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah
penandatanganan perjanjian ini;
(2)
Balik nama BPKB dari atas nama PIHAK PERTAMA
menjadi atas nama PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA
(3)
Dan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas.
Pasal 6
Garansi
(1)
PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi dan/atau
jaminan kerusakan Mobil kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 2 (dua) bulan
sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga Mobil sebagaimana dimaksud Pasal
5 diatas;
(2)
Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan
bagian-bagian mobil (sparepart) yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK
KEDUA;
(3)
Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan
dan/atau penggantian atas bagian-bagian mobil (sparepart) yang rusak tersebut.
Pasal 7
Force Majeur
(1)
jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa,
PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban
dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2)
Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini
meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir,
tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan
tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar
biasa.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya
perjanjian ini sampai dengan dilakukannya perubahan kepemilikan Mobil dari atas
nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari
pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara
musyawarah dan kekeluargaan;
(2)
Apabila penyelesaian secara musyawarah dan
kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 10
Adendum
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian
ini akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan musyawarah dan
kekeluargaan yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan
satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.
Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA
PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Di buat
di : malang
Tanggal
12 november 2012
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Wardoyo puspita Lailatul
munawaroh
Perjanjian Sewa Menyewa
POSISI
KASUS
Laila
Nuraini , lahir di Surabaya, pada tanggal 10 April 1984 (sepuluh April seribu
sembilan ratus delapan puluh empat), 32 Tahun, pegawai negeri sipil, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Bunga Akordion No.42, Kelurahan Jatimulyo,
Kecamatan Dau, Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6565123654902. Pada
tanggal 24 oktober 2016 untuk sementara waktu mendapat tugas di kota semarang .
karena takut rumahnya tidak ada yang mengurus dan kotor maka laila berencana
untuk menyewakan rumahnya selama beliau pergi bertugas yang beralamat di di Jl.
Bunga Coklat I No.30, RT.08 RW.10, Kecamatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
Pada
hari sabtu, tanggal 20 November 2016 (dua puluh november dua ribu enam belas),
pukul 12.00 WIB laila bertemu dengan pihak yang akan menyewa rumah yang bernama
: Puspita Indahsari, lahir di Malang, pada tanggal 21 Mei 1988 (dua puluh satu
Mei seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), 28 Tahun, Pegawai Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Bandung No.66, Kelurahan
Tirtoyudo, Kecamatan Lowokwaru,
Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6562754997624
Senin,
tanggal 22 November 2016 (dua puluh dua November dua ribu enam belas) pukul
10.00 WIB. Telah sepakat melakukan perjanjian sewa menyewa rumah yang menghadap
kepada saya, Diana Rahmania, SH., M.Kn. bertempat di kantor saya di Jl.
Bendungan Sutami No.20, Kota Malang, Jawa Timur.
Perjanjian
sewa menyewa ini berlaku mulai tanggal 22 November 2016 dan dapat diperpanjang
untuk jangka waktu tertentu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah
pihak. Pihak kedua diberi waktu 3 bulan
sebelum berakhir perjanjian untuk memberitahu akam melanjutkan menyewa atau
tidak. Harga sewa rumah seharga Rp.100.000.000,- dalam kurun waktu 2 tahun.
Berikut
fasilitas-fasilitas yang ada:
1.
Hak Langganan Listrik dari Perusahaan
Listrik Negara (PLN) sebesar 2.200 watt dengan nomor kontrak: 665578912345;
2.
Sambungan air bersih dari PDAM Kota
Malang dengan nomor kontrak: itsrap261261554455;
3.
Rumah bertingkat dua;
4.
1 (satu) ruang tamu;
5.
1 (satu) ruang keluarga;
6.
3 (tiga) kamar tidur;
7.
2 (dua) kamar mandi;
8.
1 (satu) dapur;
9.
1 (satu) garasi mobil;
10.
1 (satu) unit Televisi 32inc;
11.
1 (satu) set meja makan;
12.
1 (satu) unit kipas angin di dinding
atas ruang tamu
13.
Mesin pompa air merk SIMIZU;
14.
2 (dua) unit Air Conditioner (AC), merk
Panasonic;
15.
Taman kecil dihalaman belakang rumah;
16.
Taman kecil dihalaman depan rumah.
Selama sewa menyewa berlangsung, Pihak
Kedua dilarang melakukan perubahan-perubahan, penambahan-penambahan, dan pengurangan-pengurangan
atas segala objek sewa. Kecuali atas izin tertulis dari pihak pertama. Berhak
atas sewaan rumah untuk ditinggali selama masa sewa ditentukan oleh kedua belah
pihak. Pihak pertama menjamin pihak kedua bahwa selama masa perjanjian ,pihak
kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang
menyatakan mempunyai hak atas objek sewa. Apabila terjadi perubahan kepemilikan
terhadap rumah tersebut, pihak kedua tetap dapat menikmati hak sewa menyewa
sampai berakhirnya perjanjian. Pihak kedua hanya diperbolehkan mempergunakan
obyek sewa untuk tempat tinggal. Pihak kedua wajib atas biayanya sendiri untuk
memelihara sebaik-baiknya objek sewa dan memperbaiki segala kerusakan yang
menurut hukum dan/atau kebiasaan adalah tanggungan atau tanggungjawab penyewa,
kecuali kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh pihak kedua akan ditanggung oleh
pihak pertama. Segala pungutan dan/atau iuran termasuk iuran warga, PBB,
tagihan listrik, tagihan telepon, dan air menjadi tanggungan pihak kedau sealma
masa perjanjian objek sewa berlangsung. Apabila saat perjanjian berakhir pihak
kedua diberi waktu selama 10 hari, apabila melebihi waktu yang ditentukan maka
dikenakan denda sebesar Rp.500.000/hari. Dan denda tersebut dapat ditagih
seketika dan sekaligus lunas pada saat meninggalkan objek sewa.
Pihak pertama menerima pembayaran uang
sewa yang telah disepakati tertera dalam pasal 2, sebesar Rp.100.000.000,-
dengan masa sewa 2 tahun. Setelah dilakukan pembayaran objek sewa oleh pihak
kedua, pajak rumah wajib dibebankan dan dibayarkan oleh pihak pertama. Selama
masa berlangsung, pihak kedua memberikan uang jaminan sebesar Rp.10.000.000
secara tunai kepada pihak pertama. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan
kepada pihak kedua oleh pihak pertama, saat masa sewa berakhir. Dengan syarat
tidak ada tagihan yang belum dibayar. Sengketa atas isi dan pelaksanaan secara
musyawarah pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak telah berjanji menyelesaikan
secara musyawarah oleh kedua belah pihak .apabila tidak berhasil maka kedua
belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor
kepaniteraan pengadilan negeri malang. Berakhir masa objek sewa pada tanggal 22
November 2018 dan apabila pihak kedua melanjutkan sewa rumah dengan waktu yang
disepakati oleh kedua belah pihak maka perjanjian belum berakhir. Segala
ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam
adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan
diputuskan secara bersama-sama dengan persetujuan kedua belah pihak.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh
kedua belah pihak dengan dihadiri saksi (
Moh Abdul Zainal dan Deni Maulana Malik ) yang dikenal oleh kedua belah pihak
serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang
berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA, dan mulai berlaku sejak di tanda tangani kedua belah pihak.
JUDUL
|
NOMOR:
201610110
KEPALA
|
1.
KOMPARISI
UNTUK DAN ATAS NAMA SENDIRI
|
2.
Puspita
Indahsari, lahir di Malang, pada tanggal 21 Mei 1988 (dua puluh satu Mei
seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), 28 Tahun, Pegawai Swasta, Warga
Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Bandung No.66, Kelurahan Tirtoyudo,
Kecamatan Lowokwaru, Malang.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6562754997624
----------------------------------------------------------------------------PENYEWA,
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ----------
OBYEK
PERJANJIAN
|
OBYEK
PERJANJIAN
|
SEBAB & AKIBAT
|
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa
perjanjian sewa-menyewa rumah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Jangka Waktu
(1)
JANGKA
WAKTU PERJANJIAN
|
(2) Perjanjian ini dapat dapat diperpanjang untuk
jangka waktu tertentu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
(3) Pihak Kedua diberi waktu 3 (tiga) bulan
sebelum berakhir perjanjian untuk memberitahu akan melanjutkan menyewa atau
tidak.
Pasal 2
HARGA SEWA
|
(1) Sewa menyewa rumah ini telah dilakukan dan
diterima dengan harga sewa rumah sebesar Rp. 100.000.000,- (satu ratus juta
rupiah) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.
(2) Dari nilai tersebut akan dikenakan pembayaran
pajak rumah oleh Pihak Pertama.
Pasal 3
Fasilitas Obyek Sewa
Pihak Kedua diberikan fasilitas
obyek sewa berupa:
(1)
FASILITAS
OBYEK SEWA
|
(2) Sambungan
air bersih dari PDAM Kota Malang dengan nomor kontrak: itsrap261261554455;
(3) Rumah
bertingkat dua;
(4) 1 (satu)
ruang tamu;
(5) 1 (satu) ruang keluarga;
(6) 3 (tiga)
kamar tidur;
(7) 2 (dua)
kamar mandi;
(8) 1 (satu)
dapur;
(9)
FASILITAS OBYEK SEWA
|
(10) 1 (satu)
unit Televisi 32inc;
(11) 1 (satu)
set meja makan;
(12) 1 (satu)
unit kipas angin di dinding atas ruang tamu
(13) Mesin pompa
air merk SIMIZU;
(14) 2 (dua)
unit Air Conditioner (AC), merk Panasonic;
(15) Taman kecil
dihalaman belakang rumah;
(16) Taman kecil
dihalaman depan rumah.
Pasal 4
Larangan
LARANGAN
|
Pasal 5
Hak Pihak Kedua
(1)
Berhak atas sewaan rumah untuk ditinggali selama
masa sewa telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
(2)
HAK
& KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
|
(3) Apabila
terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak kedua tetap dapat
menikmati hak sewa menyewa sampai berakhirnya perjanjian.
Pasal 6
Kewajiban Pihak Kedua
(1)
Pihak Kedua hanya diperbolehkan mempergunakan obyek
sewa untuk tempat tinggal.
(2)
Pihak Kedua wajib atas biayanya sendiri untuk
memelihara sebaik-bainya obyek sewa dan memperbaiki segala kerusakan yang
menurut hukum dan/atau kebiasaan adalah tanggungan atau tanggung jawab penyewa.
(3)
Kecuali kerusakan yang ditimbulkan
bukan oleh Pihak Kedua akan ditanggung oleh Pihak Pertama.
(4)
HAK
& KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
|
(5)
Apabila saat perjanjian berakhir Pihak Kedua diberi
waktu selama 10 hari, apabila melebihi waktu yang ditentukan maka dikenakan
denda sebesar Rp. 500.000/hari.
(6)
Dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan
sekaligus lunas pada saat meninggalkan obyek sewa.
Pasal 7
Hak Pihak Pertama
HAK
& KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
|
Pasal 8
Kewajiban Pihak Pertama
Setelah
dilakukan pembayaran obyek sewa oleh Pihak Kedua, pajak rumah wajib dibebankan
dan dibayarkan oleh Pihak Pertama.
Pasal 9
Jaminan
(1)
JAMINAN
|
(2)
Uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak
Kedua oleh Pihak Pertama, saat masa sewa berakhir
(3) Dengan
syarat tidak ada tagihan yang belum dibayar.
Pasal 10
Penyelesaian Sengketa
(1)
PENYELESAIAN
SENGKETA
|
(2) Apabila
penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil maka kedua belah pihak sepakat
untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Malang.
Pasal 11
Berakhirnya Perjanjian
(1) Berakhirnya
perjanjian ini setelah masa obyek sewa habis tertanggal 22 November 2018.
(2) Apabila
Pihak Kedua melanjutkan sewa menyewa rumah dengan waktu yang disepakati oleh
kedua belah pihak maka perjanjian belum berakhir.
Pasal 12
Adendum
PENUTUP
|
TEMPAT
& TANGGAL PERJANJIAN
|
Dibuat di : Malang
Tanggal : 22 November 2016
TANDA
TANGAN PIHAK 1 & PIHAK 2
|
(Laila
Nuraini) (Indah Puspitasari)
TANDA
TANGAN SAKSI
|
(Moh. Abdul
Zainal) (Deni Maulana Malik)