FH

Change yourself, Keep your success

Kamis, 15 Desember 2016

perjanjian jual beli kendaraan dan perjanjian sewa menyewa rumah

Nama               : Ratri Ariestya P
NIM                : 201410110311141
Praktikum        : Hukum Perjanjian Kontrak
Kelas/Kel        : C/5
Tutor               : Kasyful Q, S.H

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA MOBIL
NOMOR : 20121211

Pada hari ini Senin, tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat tinggal di kantor SAHABAT Showroom yang beralamat di Jalan Bogor No.09, telah diadakan perjanjian, antara :
1.       WARDOYO PUSPITA, 35 tahun, Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jl. Bunga Gardena Nomor 100 Malang, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 123456789---------------------------------------PENJUAL, yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA----------------------
2.       RATRI ARIESTYA PRAVIYANTI, 25 tahun, Advokat, bertempat tinggal di Jalan Bogor Nomor 09, Kota Malang, bertindak atas nama TUKINEM berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA---------------------------

Kedua  belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua telah sepakat untuk membeli dari Pihak Pertama berupa:
1.         Jenis kendaraan           : Mobil
2.         Merek/Type                 : Toyota Kijang Innova
3.         Tahun pembuatan        : 2011
4.         Nomor Polisi               : N-4321-AF
5.         Nomor BPKB             : 20101110
6.         Nomor rangka             : TA12345678
7.         Nomor mesin               : M2011F2011299
8.         Warna                          : Hitam
9.         Kondisi barang            : Baik
10.       Atas nama                   : Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat  bahwa  perjanjian jual beli kendaraan   antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat  perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
Definisi
Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:
(1) Mobil berarti sebuah kendaraan roda empat merek Toyota, Kijang Innova, warna Hitam, Nomor Polisi N-4321-AF, tahun pembuatan 2011, atas nama PIHAK PERTAMA;
(2)  Harga Mobil berarti harga jual beli mobil yang telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA;
(3) Cicilan dilakukan dengan cara pembayaran Harga Mobil oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap.

Pasal 2
Harga
(1)     PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual Mobil kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Mobil tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan Harga Mobil sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).
(2)     Pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) dilaksanakan pada saat penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) perjanjian ini.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)     Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA:
a.    PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima uang pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
b.    PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyerahkan Mobil kepada PIHAK KEDUA.
(2)     Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a.    PIHAK KEDUA berhak untuk menerima Mobil dari PIHAK PERTAMA;
b.    PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menyerahkan uang pembayaran Harga Mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 4
Penyerahan Mobil
Penyerahan Mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Penyerahan Mobil akan dilakukan dengan cara penyerahan langsung Mobil dan kunci Mobil oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian ini;
(2) Balik nama BPKB dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA
(3)  Dan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas.

Pasal 5
Garansi
(1)  PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi dan/atau jaminan kerusakan Mobil kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 5 diatas;
(2)   Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian mobil (sparepart) yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3)   Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas bagian-bagian mobil (sparepart) yang rusak tersebut.

Pasal 6
Force Majeur
(1)   Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2)  Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan
(1) Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2) Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya perubahan kepemilikan Mobil dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.

Pasal 9
Adendum
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : Sabtu, 12 November 2012

PARA PIHAK
PIHAK PERTAMA                                                               PIHAK KEDUA
   
 (Wardoyo puspita)                                                                       ( Tukinem )




Nama               : Lailatul Munawaroh
NIM                : 201410110311248
Praktikum        : Hukum Perjanjian Kontrak
Kelas/Kel        : C/5
Tutor               : Kasyful Q, S.H

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161711

Pada hari ini sabtu tanggal dua belas november tahun enam belas, bertempat tinggal di kantor SAHABAT showroom yang beralamat di Jalan bogor nomor 09 malang, telah diadakan perjanjian, antara :
1.      Wardoyo Puspita, 35 tahun, pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di jalan Bunga Gardena nomor 100 Malang, kelurahan Jatimulyo, kecamatan lowokwaru, pemrgang Kartu Tanda Penduduk nomor 123456789------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------PENJUAL, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA-------------------------------------------------------------
2.      Lailatul Munawaroh, 20 tahun, mahasiswa, bertempat tinggal di jalan Perumahan Bukit Cemara Tujuh blok 07 Malang, bertindak untuk dan atas nama tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708 yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA------------------------------------------
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAJ\K PERTAMA berupa :
1.      Jenis kendaraan                       :MOBIL
2.      MEREK/TYPe                        :TOYOTA kijang innova
3.      Tahun pembuatan                    :2011
4.      Nomor polisi                           :N-4321-AF
5.      Nomor BPKB                          :20111110
6.      Nomor rangka                         :TA12345678
7.      Nomor mesin                           :M2011F2011299
8.      WARNA                                 :HITAM
9.      Kondisi barang                        :BAIK
10.  Atas nama                               :wardoyo puspita
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut :



Pasal 1
Definisi
(1)   Perjanjian jual beli kendaraan yang dilakukan antara pihak kesatu dan kedua berupa mobil toyota kijang innova
(2)   PIHAK KEDUA dapat melakukan cicilan dengan cara pembayaran harga mobil kepada Pihak Pertama

Pasal 2
Harga
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menjual Mobil kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk membeli Mobil tersebut dari PIHAK PERTAMA dengan Harga Mobil sebesar Rp.350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 3
Pembayaran Harga
Pembayaran Harga Mobil dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dilaksanakan pada saat penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) perjanjian ini.

Pasal 4
Hak dan Kewajiban para pihak
(1)   Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a.       PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan mobil beserta surat-surat milik.
b.      PIHAK PERTAMA berhak menerima uang pembayaran harga mobil dari PIHAK KEDUA sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah ).
(2)   Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a.       PIHAK KEDUA wajib melunasi pembayaran harga mobil kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.350.000.000,-(tiga ratus lima puluh juta rupiah).
b.      PIHAK KEDUA berhak menerima mobil beserta surat-surat milik dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 5.
Penyerahan Mobil
Penyerahan Mobil dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1)   Penyerahan Mobil akan dilakukan dengan cara penyerahan langsung Mobil dan kunci Mobil oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di tempat kediaman PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah penandatanganan perjanjian ini;
(2)   Balik nama BPKB dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA
(3)   Dan dilaksanakan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penyerahan Mobil sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas.


Pasal 6
Garansi

(1)   PIHAK PERTAMA akan memberikan garansi dan/atau jaminan kerusakan Mobil kepada PIHAK KEDUA selama jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal dilaksanakannya pembayaran Harga Mobil sebagaimana dimaksud Pasal 5 diatas;
(2)   Garansi yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas meliputi segala kerusakan bagian-bagian mobil (sparepart) yang bukan diakibatkan oleh kesalahan PIHAK KEDUA;
(3)   Pemberian garansi dilakukan dengan cara perbaikan dan/atau penggantian atas bagian-bagian mobil (sparepart) yang rusak tersebut.

Pasal 7
Force Majeur
(1)   jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut;
(2)   Yang dimaksud force majeur dalam perjanjian ini meliputi tapi tidak terbatas pada bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huru-hara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah dibidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa.
Pasal 8
Berakhirnya Perjanjian
PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL ini berlaku sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai dengan dilakukannya perubahan kepemilikan Mobil dari atas nama PIHAK PERTAMA menjadi atas nama PIHAK KEDUA.

Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
(1)   Apabila timbul perselisihan diantara PARA PIHAK sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan;
(2)   Apabila penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Pasal 10
Adendum
Hal-hal lain yang belum diatur dan/atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan lebih lanjut oleh PARA PIHAK berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan yang hasilnya akan dituangkan dalam suatu addendum yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari perjanjian ini.

Demikian perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup, PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Di buat di : malang
Tanggal 12 november 2012

            Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua
                                                                                                Meterai 6000      
Wardoyo puspita                                                                     Lailatul munawaroh



 Perjanjian Sewa Menyewa

POSISI KASUS
Laila Nuraini , lahir di Surabaya, pada tanggal 10 April 1984 (sepuluh April seribu sembilan ratus delapan puluh empat), 32 Tahun, pegawai negeri sipil, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Bunga Akordion No.42, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Dau, Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6565123654902. Pada tanggal 24 oktober 2016 untuk sementara waktu mendapat tugas di kota semarang . karena takut rumahnya tidak ada yang mengurus dan kotor maka laila berencana untuk menyewakan rumahnya selama beliau pergi bertugas yang beralamat di di Jl. Bunga Coklat I No.30, RT.08 RW.10, Kecamatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
Pada hari sabtu, tanggal 20 November 2016 (dua puluh november dua ribu enam belas), pukul 12.00 WIB laila bertemu dengan pihak yang akan menyewa rumah yang bernama : Puspita Indahsari, lahir di Malang, pada tanggal 21 Mei 1988 (dua puluh satu Mei seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), 28 Tahun, Pegawai Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Bandung No.66, Kelurahan Tirtoyudo, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6562754997624
Senin, tanggal 22 November 2016 (dua puluh dua November dua ribu enam belas) pukul 10.00 WIB. Telah sepakat melakukan perjanjian sewa menyewa rumah yang menghadap kepada saya, Diana Rahmania, SH., M.Kn. bertempat di kantor saya di Jl. Bendungan Sutami No.20, Kota Malang, Jawa Timur.
Perjanjian sewa menyewa ini berlaku mulai tanggal 22 November 2016 dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.  Pihak kedua diberi waktu 3 bulan sebelum berakhir perjanjian untuk memberitahu akam melanjutkan menyewa atau tidak. Harga sewa rumah seharga Rp.100.000.000,- dalam kurun waktu 2 tahun.
Berikut fasilitas-fasilitas yang ada:
1.      Hak Langganan Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 2.200 watt dengan nomor kontrak: 665578912345;
2.      Sambungan air bersih dari PDAM Kota Malang dengan nomor kontrak: itsrap261261554455;
3.      Rumah bertingkat dua;
4.      1 (satu) ruang tamu;
5.      1 (satu) ruang keluarga;
6.      3 (tiga) kamar tidur;
7.      2 (dua) kamar mandi;
8.      1 (satu) dapur;
9.      1 (satu) garasi mobil;
10.  1 (satu) unit Televisi 32inc;
11.  1 (satu) set meja makan;
12.  1 (satu) unit kipas angin di dinding atas ruang tamu
13.  Mesin pompa air merk SIMIZU;
14.  2 (dua) unit Air Conditioner (AC), merk Panasonic;
15.  Taman kecil dihalaman belakang rumah;
16.  Taman kecil dihalaman depan rumah.

Selama sewa menyewa berlangsung, Pihak Kedua dilarang melakukan perubahan-perubahan, penambahan-penambahan, dan pengurangan-pengurangan atas segala objek sewa. Kecuali atas izin tertulis dari pihak pertama. Berhak atas sewaan rumah untuk ditinggali selama masa sewa ditentukan oleh kedua belah pihak. Pihak pertama menjamin pihak kedua bahwa selama masa perjanjian ,pihak kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas objek sewa. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, pihak kedua tetap dapat menikmati hak sewa menyewa sampai berakhirnya perjanjian. Pihak kedua hanya diperbolehkan mempergunakan obyek sewa untuk tempat tinggal. Pihak kedua wajib atas biayanya sendiri untuk memelihara sebaik-baiknya objek sewa dan memperbaiki segala kerusakan yang menurut hukum dan/atau kebiasaan adalah tanggungan atau tanggungjawab penyewa, kecuali kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh pihak kedua akan ditanggung oleh pihak pertama. Segala pungutan dan/atau iuran termasuk iuran warga, PBB, tagihan listrik, tagihan telepon, dan air menjadi tanggungan pihak kedau sealma masa perjanjian objek sewa berlangsung. Apabila saat perjanjian berakhir pihak kedua diberi waktu selama 10 hari, apabila melebihi waktu yang ditentukan maka dikenakan denda sebesar Rp.500.000/hari. Dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas pada saat meninggalkan objek sewa.
Pihak pertama menerima pembayaran uang sewa yang telah disepakati tertera dalam pasal 2, sebesar Rp.100.000.000,- dengan masa sewa 2 tahun. Setelah dilakukan pembayaran objek sewa oleh pihak kedua, pajak rumah wajib dibebankan dan dibayarkan oleh pihak pertama. Selama masa berlangsung, pihak kedua memberikan uang jaminan sebesar Rp.10.000.000 secara tunai kepada pihak pertama. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada pihak kedua oleh pihak pertama, saat masa sewa berakhir. Dengan syarat tidak ada tagihan yang belum dibayar. Sengketa atas isi dan pelaksanaan secara musyawarah pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak telah berjanji menyelesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak .apabila tidak berhasil maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor kepaniteraan pengadilan negeri malang. Berakhir masa objek sewa pada tanggal 22 November 2018 dan apabila pihak kedua melanjutkan sewa rumah dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak maka perjanjian belum berakhir. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama-sama dengan persetujuan kedua belah pihak.
    Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak  dengan dihadiri saksi ( Moh Abdul Zainal dan Deni Maulana Malik ) yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan mulai berlaku sejak di tanda tangani kedua belah pihak.



JUDUL
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH    
NOMOR: 201610110

KEPALA
Pada hari ini Senin, tanggal 22 November 2016 (dua puluh dua november dua ribu enam belas), pukul 10.00 WIB. bertempat di rumah Laila Nuraini (Pihak Pertama) di Jl. Bunga Akordion No.42, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Dau, Malang, Jawa Timur. Telah diadakan perjanjian antara:
1.     
KOMPARISI UNTUK DAN ATAS NAMA SENDIRI
Laila Nuraini, lahir di Surabaya, pada tanggal 10 April 1984 (sepuluh April seribu sembilan ratus delapan puluh empat), 32 Tahun, Pegawai Negeri Sipil (PNS), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Bunga Akordion No.42, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Dau, Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6565123654902 ----------------------------------------------------------------------------------PEMILIK, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA --------

2.      Puspita Indahsari, lahir di Malang, pada tanggal 21 Mei 1988 (dua puluh satu Mei seribu sembilan ratus delapan puluh delapan), 28 Tahun, Pegawai Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jl. Bandung No.66, Kelurahan Tirtoyudo, Kecamatan Lowokwaru, Malang. Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 6562754997624 ----------------------------------------------------------------------------PENYEWA, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA ----------

OBYEK PERJANJIAN
Para saksi, Pihak Pertama dan Pihak Kedua kenal. Para pihak bertindak sebagaimana tersebut diatas menerangkan terlebih dahulu, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan obyek sewa berupa sebuah rumah kepada PIHAK KEDUA yang dengan ini menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa sebuah obyek sewa berupa rumah seluas 1500 M² yang berdiri diatas sebidang tanah diatas Serifikat Hak Milik Nomor: 020/HM/2008 terdaftar atas nama “Laili Nuraini’ yang terletak di Jl. Bunga Coklat I No.30, RT.08 RW.10, Kecamatan Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
OBYEK PERJANJIAN
SEBAB & AKIBAT
 
Kedua belah pihak telah sepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa rumah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Jangka Waktu
(1)
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
 Perjanjian sewa menyewa ini berlaku mulai tanggal 22 November 2016 dan akan berakhir pada tanggal 22 November 2018.
(2)  Perjanjian ini dapat dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
(3)  Pihak Kedua diberi waktu 3 (tiga) bulan sebelum berakhir perjanjian untuk memberitahu akan melanjutkan menyewa atau tidak.

Pasal 2
HARGA SEWA
Harga Obyek Sewa
(1)  Sewa menyewa rumah ini telah dilakukan dan diterima dengan harga sewa rumah sebesar Rp. 100.000.000,- (satu ratus juta rupiah) dalam kurun waktu 2 (dua) tahun.
(2)  Dari nilai tersebut akan dikenakan pembayaran pajak rumah oleh Pihak Pertama.

Pasal 3
Fasilitas Obyek Sewa
Pihak Kedua diberikan fasilitas obyek sewa berupa:
(1)     
FASILITAS OBYEK SEWA
Hak Langganan Listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 2.200 watt dengan nomor kontrak: 665578912345;
(2)      Sambungan air bersih dari PDAM Kota Malang dengan nomor kontrak: itsrap261261554455;
(3)      Rumah bertingkat dua;
(4)      1 (satu) ruang tamu;
(5)      1 (satu) ruang keluarga;
(6)      3 (tiga) kamar tidur;
(7)      2 (dua) kamar mandi;
(8)      1 (satu) dapur;
(9)     
FASILITAS OBYEK SEWA
1 (satu) garasi mobil;
(10)  1 (satu) unit Televisi 32inc;
(11)  1 (satu) set meja makan;
(12)  1 (satu) unit kipas angin di dinding atas ruang tamu
(13)  Mesin pompa air merk SIMIZU;
(14)  2 (dua) unit Air Conditioner (AC), merk Panasonic;
(15)  Taman kecil dihalaman belakang rumah;
(16)  Taman kecil dihalaman depan rumah.

Pasal 4
Larangan
LARANGAN
Selama sewa menyewa berlangsung, Pihak Kedua dilarang melakukan perubahan-perubahan, penambahan-penambahan, dan pengurangan-penguarangan atas segala obyek sewa. Kecuali atas izin tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5
Hak Pihak Kedua
(1)  Berhak atas sewaan rumah untuk ditinggali selama masa sewa telah ditentukan oleh kedua belah pihak.
(2) 
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas obyek sewa.
(3)  Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak kedua tetap dapat menikmati hak sewa menyewa sampai berakhirnya perjanjian.

Pasal 6
Kewajiban Pihak Kedua
(1)  Pihak Kedua hanya diperbolehkan mempergunakan obyek sewa untuk tempat tinggal.
(2)  Pihak Kedua wajib atas biayanya sendiri untuk memelihara sebaik-bainya obyek sewa dan memperbaiki segala kerusakan yang menurut hukum dan/atau kebiasaan adalah tanggungan atau tanggung jawab penyewa.
(3)  Kecuali kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua akan ditanggung oleh Pihak Pertama.
(4) 
HAK & KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Segala pungutan dan/atau iuran termasuk iuran warga, PBB, tagihan listrik, tagihan telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian obyek sewa berlangsung.
(5)  Apabila saat perjanjian berakhir Pihak Kedua diberi waktu selama 10 hari, apabila melebihi waktu yang ditentukan maka dikenakan denda sebesar Rp. 500.000/hari.
(6)  Dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas pada saat meninggalkan obyek sewa.

Pasal 7
Hak Pihak Pertama
HAK & KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama berhak menerima pembayaran uang sewa yang telah disepakati tertera dalam Pasal 2, sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan masa sewa 2 (dua) tahun.

Pasal 8
Kewajiban Pihak Pertama
Setelah dilakukan pembayaran obyek sewa oleh Pihak Kedua, pajak rumah wajib dibebankan dan dibayarkan oleh Pihak Pertama.

Pasal 9
Jaminan
(1) 
JAMINAN
Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) secara tunai kepada Pihak Pertama.
(2)  Uang jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua oleh Pihak Pertama, saat masa sewa berakhir
(3)  Dengan syarat tidak ada tagihan yang belum dibayar.



Pasal 10
Penyelesaian Sengketa
(1) 
PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua pihak telah berjanji akan diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
(2)  Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang.

Pasal 11
Berakhirnya Perjanjian
(1)  Berakhirnya perjanjian ini setelah masa obyek sewa habis tertanggal 22 November 2018.
(2)  Apabila Pihak Kedua melanjutkan sewa menyewa rumah dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak maka perjanjian belum berakhir.

Pasal 12
Adendum
PENUTUP
Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama-sama dengan persetujuan kedua belah pihak.

TEMPAT & TANGGAL PERJANJIAN
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak  dengan dihadiri saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan mulai berlaku sejak di tanda tangani kedua belah pihak
Dibuat di   : Malang
Tanggal : 22 November 2016
TANDA TANGAN PIHAK 1 & PIHAK 2
 PIHAK PERTAMA                   PIHAK KEDUA                                      
(Laila Nuraini)                (Indah Puspitasari)
TANDA TANGAN SAKSI
      SAKSI I                       SAKSI II


(Moh. Abdul Zainal)           (Deni Maulana Malik)